KPK Tolak Prof Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Setnov

Selasa, 26 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan Prof Romli Atmasasmita sebagai ahli dalam persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

Kehadiran Romli ini sempat mendapat penolakan dari kubu KPK selaku pihak termohon. Sebab, KPK menganggap Romli tak independen lantaran pernah hadir sebagai ahli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat ‎(RDP) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK pada 11 Juli lalu.

Mengingat, praperadilan ini diajukan oleh Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.

"Mohon Yang Mulia, ahli yang bersangkutan (Romli) pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya," ujar anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9).

Mendapat penolakan, Guru Besar Universitas Padjadjaran ini pun langsung berargumen. Ia mengatakan, kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu‎ jelas berbeda dengan praperadilan hari ini.

"Bagi saya di sini ahli, di sana dalam kasus Pansus Angket DPR. Menurut saya ini dua hal yang berbeda," jawab Romli.

"Yang undang saya (RDP) itu Pansus Angket DPR, bukan Ketua DPR," sambungnya.

Melihat hal itu, hakim tunggal Cepi Iskandar langsung bereaksi. Baginya, keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain.

Cepi pun lantas mengabaikan keberatan KPK dan tetap memperbolehkan Romli untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana.

"Dia ini ahli dalam hukum pidana. Saya rasa kita semua ingin mendengarkan keahlian beliau," tegas hakim Cepi.

Selain Romli, kubu Setnov juga menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yaitu Chairul huda sebagai ahli hukum pidana dan I Gede Panca Astawa sebagai ahli administrasi negara. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli Di Sidang Praperadilan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan