KPK Tolak Prof Romli Atmasasmita Jadi Ahli Praperadilan Setnov


Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan Prof Romli Atmasasmita sebagai ahli dalam persidangan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
Kehadiran Romli ini sempat mendapat penolakan dari kubu KPK selaku pihak termohon. Sebab, KPK menganggap Romli tak independen lantaran pernah hadir sebagai ahli dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK pada 11 Juli lalu.
Mengingat, praperadilan ini diajukan oleh Setnov yang juga menjabat sebagai Ketua DPR periode 2014-2019.
"Mohon Yang Mulia, ahli yang bersangkutan (Romli) pernah hadir dalam RDP dengan Pansus KPK. Kami khawatir akan ada conflict of interest dalam kesaksiannya," ujar anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Mendapat penolakan, Guru Besar Universitas Padjadjaran ini pun langsung berargumen. Ia mengatakan, kehadirannya dalam agenda Pansus KPK lalu jelas berbeda dengan praperadilan hari ini.
"Bagi saya di sini ahli, di sana dalam kasus Pansus Angket DPR. Menurut saya ini dua hal yang berbeda," jawab Romli.
"Yang undang saya (RDP) itu Pansus Angket DPR, bukan Ketua DPR," sambungnya.
Melihat hal itu, hakim tunggal Cepi Iskandar langsung bereaksi. Baginya, keilmuan seseorang tidak boleh dibatasi hanya karena seseorang itu telah memberikan pandangan dan keahliannya di tempat lain.
Cepi pun lantas mengabaikan keberatan KPK dan tetap memperbolehkan Romli untuk memberikan pandangannya sebagai ahli hukum pidana.
"Dia ini ahli dalam hukum pidana. Saya rasa kita semua ingin mendengarkan keahlian beliau," tegas hakim Cepi.
Selain Romli, kubu Setnov juga menghadirkan dua saksi lainnya. Keduanya yaitu Chairul huda sebagai ahli hukum pidana dan I Gede Panca Astawa sebagai ahli administrasi negara. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli Di Sidang Praperadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
