Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi ditutup dan akan kembali digelar Rabu (26/9) esok.

Dalam sidang yang bakal digelar pukul sembilan pagi esok itu, Tim Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Golkar itu bakal menghadirkan empat orang saksi ahli di persidangan.

"Kemungkinan ada empat (saksi) yang akan hadir," kata Ketut Mulya Arsana usai berakhirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(25/9).

Cepi Iskandar, selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan tersebut juga memerintahkan kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk sesegera mungkin melengkapi bukti yang akan dibawa dalam persidangan besok.

Menurut Ketut, pihaknya saat ini hanya tinggal melengkapi alat bukti yang menurutnya kurang lengkap tersebut untuk akhirnya digunakan melawan KPK.

"Ada beberapa surat, dua bukti (yang akan dibawa)," jelas dia.

Diketahui, dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jaksel hari ini, Pihaknya baru saja membeberkan sejumlah bukti terkait penyalahgunaan SOP dalam penetapan tersangka kepada Setnov.

Bukti tersebut didapatnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap KPK yang menyebutkan didalamnya ada SOP yang seharusnya dijalankan oleh KPK.

Seputar masalah SOP ini, Tim kuasa hukum KPK pun sempat mengajukan eksepsi dengan menyebut bahwa meteri soal SOP tersebut tidak masuk dalam materi praperadilan.

Namun, Hakim justru menolak eksepsi kuasa hukum KPK sehingga soal SOP KPK tetap menjadi materi dalam sidang praperadilan Setnov.

Sejauh ini, Ketut Mulya Arsana bersama timnya masih optimis dapat memenangkan praperadilan oleh Setnov.

"Kita lihat saja besok" pungkasnya.(Pon)

#Sidang Praperadilan #Setya Novanto #PN Jaksel #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Bagikan