Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan


Suasana sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
MerahPutih.Com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi ditutup dan akan kembali digelar Rabu (26/9) esok.
Dalam sidang yang bakal digelar pukul sembilan pagi esok itu, Tim Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Golkar itu bakal menghadirkan empat orang saksi ahli di persidangan.
"Kemungkinan ada empat (saksi) yang akan hadir," kata Ketut Mulya Arsana usai berakhirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(25/9).
Cepi Iskandar, selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan tersebut juga memerintahkan kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk sesegera mungkin melengkapi bukti yang akan dibawa dalam persidangan besok.
Menurut Ketut, pihaknya saat ini hanya tinggal melengkapi alat bukti yang menurutnya kurang lengkap tersebut untuk akhirnya digunakan melawan KPK.
"Ada beberapa surat, dua bukti (yang akan dibawa)," jelas dia.
Diketahui, dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jaksel hari ini, Pihaknya baru saja membeberkan sejumlah bukti terkait penyalahgunaan SOP dalam penetapan tersangka kepada Setnov.
Bukti tersebut didapatnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap KPK yang menyebutkan didalamnya ada SOP yang seharusnya dijalankan oleh KPK.
Seputar masalah SOP ini, Tim kuasa hukum KPK pun sempat mengajukan eksepsi dengan menyebut bahwa meteri soal SOP tersebut tidak masuk dalam materi praperadilan.
Namun, Hakim justru menolak eksepsi kuasa hukum KPK sehingga soal SOP KPK tetap menjadi materi dalam sidang praperadilan Setnov.
Sejauh ini, Ketut Mulya Arsana bersama timnya masih optimis dapat memenangkan praperadilan oleh Setnov.
"Kita lihat saja besok" pungkasnya.(Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
