Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 September 2017
Besok, Kuasa Hukum Setnov Hadirkan Empat Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Suasana sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jaksel beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto untuk menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi ditutup dan akan kembali digelar Rabu (26/9) esok.

Dalam sidang yang bakal digelar pukul sembilan pagi esok itu, Tim Kuasa Hukum Ketua Umum DPP Golkar itu bakal menghadirkan empat orang saksi ahli di persidangan.

"Kemungkinan ada empat (saksi) yang akan hadir," kata Ketut Mulya Arsana usai berakhirnya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin(25/9).

Cepi Iskandar, selaku hakim tunggal yang memimpin persidangan tersebut juga memerintahkan kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk sesegera mungkin melengkapi bukti yang akan dibawa dalam persidangan besok.

Menurut Ketut, pihaknya saat ini hanya tinggal melengkapi alat bukti yang menurutnya kurang lengkap tersebut untuk akhirnya digunakan melawan KPK.

"Ada beberapa surat, dua bukti (yang akan dibawa)," jelas dia.

Diketahui, dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Jaksel hari ini, Pihaknya baru saja membeberkan sejumlah bukti terkait penyalahgunaan SOP dalam penetapan tersangka kepada Setnov.

Bukti tersebut didapatnya dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap KPK yang menyebutkan didalamnya ada SOP yang seharusnya dijalankan oleh KPK.

Seputar masalah SOP ini, Tim kuasa hukum KPK pun sempat mengajukan eksepsi dengan menyebut bahwa meteri soal SOP tersebut tidak masuk dalam materi praperadilan.

Namun, Hakim justru menolak eksepsi kuasa hukum KPK sehingga soal SOP KPK tetap menjadi materi dalam sidang praperadilan Setnov.

Sejauh ini, Ketut Mulya Arsana bersama timnya masih optimis dapat memenangkan praperadilan oleh Setnov.

"Kita lihat saja besok" pungkasnya.(Pon)

#Sidang Praperadilan #Setya Novanto #PN Jaksel #Korupsi E-KTP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JMKU mendesak hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah. JMKU juga menyoroti penelusuran aset milik eks Jampidsus itu.
Soffi Amira - Rabu, 19 Agustus 2026
JMKU Minta Hakim Independen dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Sidang praperadilan Febrie Adriansyah dikawal JMKU. Ada beberapa tuntutan yang diminta JMKU.
Soffi Amira - Selasa, 18 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Dikawal Massa JMKU, ini Tuntutannya
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
KPK siap menghadapi gugatan eks Menag, Gus Yaqut, dalam sidang praperadilan pada Selasa (3/3).
Soffi Amira - Selasa, 03 Maret 2026
Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Hari ini, KPK Siap Hadapi Gugatan
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Bagikan