KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN Mencapai 92,81 Persen

Sabtu, 02 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya mencapai 92,81 persen. Dari 364.358 penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya, terdapat 338.149 yang telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK untuk pelaporan periodik tahun 2019.

"Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2019 per 1 Mei 2020 mencapai 92,81 persen. Sesuai Surat Edaran KPK Nomor 100 Tahun 2020 KPK memperpanjang masa penyampaian LHKPN tahunan (periodik) untuk tahun pelaporan 2019 dari semula 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan pers, Jumat (1/5) malam.

Baca Juga:

Aktivis PMII Tak Setuju Stafsus Milenial Dibubarkan

Ipi menjelaskan, sesuai batas waktu tersebut, KPK mencatat tingkat kepatuhan LHKPN nasional untuk bidang eksekutif mencapai 92,36%. Dari total 294.560 wajib lapor, sebanyak 272.055 wajib lapor telah melapor dan sisanya 22.505 belum menyampaikan laporannya.

Di bidang yudikatif, dari 18.885 wajib lapor tercatat 98,62 persen atau 18.624 wajib lapor telah menyetorkan LHKPN dan sisanya 261 belum lapor. Di bidang Legislatif, Ipi memaparkan dari total 18.120 wajib lapor, sebanyak 89,39% atau 18.120 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN, semetara sisanya 2.151 belum lapor.

Sedangkan untuk BUMN/D dari total 30.642 wajib lapor, 95,78 persen sebanyak 29.350 WL telah melapor dan sisanya masih ada 1.292 WL yang belum melaporkan kekayaannya.

"KPK juga mencatat per 1 Mei 2020 terdapat 704 instansi dari total 1.396 instansi di Indonesia atau sekitar 50 persen instansi yang telah memenuhi kepatuhan LHKPN 100 persen," jelas dia.

Gedung KPK. (Foto: elhkpn.kpk.go.id)
Gedung KPK. (Foto: elhkpn.kpk.go.id)

Pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat, dari 51 pejabat setingkat menteri dan wakil menteri pada kabinet Indonesia Maju tercatat 1 (satu) Penyelenggara Negara (PN) yang merupakan wajib lapor periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN. Demikian juga dengan satu penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor khusus di Wantimpres belum menyampaikan laporannya.

"Sedangkan, untuk 21 staf khusus presiden dan wakil presiden tercatat telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," ujarnya

Di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 965 kepala daerah meliputi gubernur, bupati/wali kota dan wakil terdapat 25 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya. KPK juga mencatat 10 wajib lapor yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua MPR RI telah menyampaikan laporan kekayaannya 100 persen. Sementara, dari 575 WL pada lembaga DPR sebanyak 406 wajib atau sekitar 70 persen telah melapor dan sisanya masih terdapat 169 WL yang belum lapor.

"Sedangkan, untuk DPD RI tercatat kepatuhan 96 persen. Dari 136 WL pada DPD RI masih terdapat lima wajib yang belum menyampaikan laporannya dan sebanyak 131 sudah melaporkan kekayaannya," kata Ipi.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Arab Saudi Merayakan Masa Berakhirnya Lockdown

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap dapat memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap.

"KPK juga tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor', " tutup Ipi. (Pon)

Baca Juga:

Promosi Jabatan, Kabaintelkam Baru Berziarah ke Makam Ibunda Jokowi di Karanganyar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan