KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat

Senin, 23 September 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiga orang itu, yakni Anwar Fuseng Padang, Wakil Direktur CV Wendy; seorang swasta bernama Dilon Bancin, dan seorang PNS bernama Gugung Banurea.

Penetapan tiga tersangka ini merupakan pengembangan perkara suap yang telah menjerat Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan seorang swasta bernama Hendriko Sembiring.

Baca Juga:

KPK Buka Peluang Dalami Kepemilikan Jatah Kuota Impor Bawang Putih

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/9).

Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Febri menjelaskan suap yang diberikan ketiga tersangka kepada Remigo. Sekitar Februari 2018, diduga terjadi pertemuan di rumah dinas Remigo untuk membicarakan proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2018. Dalam pertemuan tersebut, terdapat permintaan dari beberapa pihak terkait dengan proyek Dinas PUPR. Remigo memastikan adanya keuntungan untuk dirinya terkait permintaan tersebut.

Setelah pertemuan tersebut, diduga terjadi pertemuan antara David Anderson dan pihak lain. Dalam pertemuan tersebut, David menyatakan untuk mendapatkan proyek harus bersedia membayar 10 persen dari nilai proyek sebagai uang muka, di luar uang 'KW'.

"Uang 'KW' diduga sebagai kode dari Uang Kewajiban yang harus dibayarkan kontraktor saat ada pencairan dana proyek," ujar Febri.

David menawarkan proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan nilai Rp5,1 miliar kepada Dilon dan Gugung yang kemudian menyetujui untuk membayar uang muka Rp500 juta.

"Selanjutnya pada awal April 2018, diduga terjadi penyerahan uang Rp500 juta dari DBC dan GUB kepada perantara yang kemudian menyampaikannya kepada Bupati RYB (Remigo Yolanda Berutu) di kantornya," jelas Febri.

Sekitar April 2018, Remigo meminta kepada Anggota Pokja ULP supaya lelang proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dipercepat dan nama calon pemenang akan diberikan oleh David. Kemudian, David bertemu dengan Pokja ULP untuk memberi informasi bahwa proyek peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng akan diurus oleh Gugung dan Dilon.

Menurut Febri Diansyah ketiga tersangka ikut andil dalam kasus korupsi di Pakpak Bharat
Febri Diansyah mengungkapkan ketiga tersangka baru tersebut terlibat dalam kasus suap Bupati Pakpak Bharat (MP/Ponco Sulaksono)

Gugung kemudian memasukan penawaran untuk paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng dengan menggunakan PT. Alahta. Pada akhir Juni 2018, PT. ALAHTA, yang dimiliki oleh kerabat Gugung, dinyatakan sebagai pemenang. Atas pengumuman ini, Gugung memberi uang 'koin' sebesar Rp50 juta kepada Sekretaris Pokja ULP.

Febri melanjutkan, David beberapa kali meminta kepada PT Alahta untuk membayar uang 'KW', yaitu setelah pencairan dana proyek mencapai 50 persen dan 95 persen serta beberapa permintaan lainnya untuk keperluan mendesak Bupati Remigo.

"Diduga pemberian uang dari tersangka DBC dan GUB total sejumlah Rp 720 juta melalui DAK kepada Bupati RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," beber Febri.

Sementara terkait suap dari Anwar Fuseng Padang, Febri menuturkan, dugaan suap ini bermula pada Februari 2018, saat David menghubungi Anwar untuk meminta uang Rp250 juta sebagai persyaratan 25 persen uang 'KW' jika ingin mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

Tersangka AFP kemudian menerima tawaran tersebut dengan memberikan suap secara total Rp 300 juta dalam beberapa tahap. Pada 1 Maret 2018, David menerima Rp250 juta dari AFP dengan kwitansi yang tertulis 'Pinjaman Untuk Biaya Perobatan'.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Remigo melalui ajudannya di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Kemudian pada Mei 2018, David kembali menghubungi Anwar untuk menyiapkan perusahaan karena akan diberikan paket pekerjaan berupa Peningkatan Jalan Traju-Sumbul-Lae Mbilulu dengan nilai proyek Rp 2,03 miliar.

Baca Juga:

KPK Obok-Obok Apartemen & Rumah Anak Legislator PDIP Nyoman Dhamantra

Selanjutnya, Anwar mengajukan penawaran menggunakan CV. Wendy melalui LPSE dan pada 4 Juni 2018, ditetapkan sebagai pemenang. Pada November 2018, David meminta Anwar memberikan sisa uang 'KW' sebesar 15 persen dari nilai kontrak dipotong pajak untuk setiap pencarian termin. Memenuhi permintaan itu, pada 16 November 2018 Anwar memberikan Rp50 juta kepada David yang kemudian diteruskan kepada Bupati Remigo.

"Maka tersangka AFP diduga memberi uang total Rp300 juta kepada DAK dan RYB terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," tands Febri Diansyah.(Pon)

Baca Juga:

Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Rumah 'Tangan Kanan' Nyoman Dhamantra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan