KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat Harin Masiku.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diperoleh MerahPutih.com, Rabu (25/12) dari seorang sumber, terdapat nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dalam surat itu, Hasto disebut bersama Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Adpaun surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan Hasto sebagai tersangka yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dengan demikian, sprindik itu diteken tiga hari setelah Setyo Budiyanto Cs melakukan serah terima jabatan (sertijab) sebagai pimpinan KPK.

MerahPutih.com sudah menghubungi pimpinan KPK untuk mengonfirmasi kabar tersebut. Namun, hingga kini belum direspons. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan