MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka. Kali ini, Wawan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan diduga telah mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak ke sejumlah aset, salah satunya disinyalir untuk bangun usaha.
Baca Juga
"Diduga tersangka WR antara lain melakukan penempatan maupun mengubah bentuk uang korupsi yang diterimanya dalam bentuk beberapa aset," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).
KPK sebelumnya sempat mengungkap adanya aliran uang dugaan suap yang digunakan Wawan Ridwan untuk membangun usaha. Ia membangun usaha dari uang hasil suap terkait pemeriksaan nilai pajak para wajib pajak. KPK telah menyita sejumlah aset Wawan yang diduga hasil suap tersebut.
"Aset-aset yang diduga milik tersangka tersebut, saat ini telah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," pungkasnya.
Wawan Ridwan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan nilai pajak wajib pajak. Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Baca Juga
Dua Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar dari Jhonlin Baratama Hingga Bank Panin
Keduanya diduga turut membantu atasannya untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil mengemplang pajak dari tiga perusahaan besar tersebut.
Penetapan tersangka terhadap Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan enam tersangka terkait suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Adapun, keenam tersangka itu yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), dan bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Dua mantan pejabat pajak ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan tiga konsultan serta satu kuasa wajib pajak merupakan pihak pemberi suap. (Pon)
Baca Juga
Penyuap Eks Pejabat Pajak Ternyata 'Tangan Kanan' Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan