Bank Panin Bantah Lobi dan Suap Eks Pejabat Pajak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 23 September 2021
Bank Panin Bantah Lobi dan Suap Eks Pejabat Pajak

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. membantah telah melobi dan menyuap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, terkait dengan rekayasa hasil penghitungan pajak.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Panin melalui kuasa wajib pajak Veronika Lindawati disebut menjanjikan fee Rp25 miliar agar kewajiban membayar pajak perusahaan nilainya diturunkan.

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan Lawan KPK

"Terkait dugaan adanya hadiah atau janji kepada pejabat di DJP oleh Saudari Veronika Lindawati, kami menegaskan bahwa tidak ada hadiah atau janji yang diberikan oleh Saudari Veronika Lindawati kepada Pejabat DJP atau pihak mana pun," kata kuasa hukum Bank Panin dan Veronika, Samsul Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (23/9).

Samsul mengklaim Veronika tidak pernah melakukan negosiasi dengan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak terkait dengan kewajiban pembayaran pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016.

Logo Bank Panin. Foto: ANTARA

Menurutnya, Veronika, hanya sebatas mempertanyakan validitas temuan tim pemeriksa pajak yang menemukan kekurangan pembayaran kewajiban pajak PT Bank Panin.

"Bank Panin menyatakan keberatan terhadap temuan tim pemeriksa. Upaya keberatan telah dilakukan oleh Bank Panin dengan menyampaikan data riil pajak Bank, serta mempertanyakan rasionalitas dan legalitas temuan pajak tersebut," ujarnya.

Selain upaya keberatan, kata Samsul, Bank Panin juga sudah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Pajak.

Baca Juga

Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno

Samsul juga membantah dakwaan Jaksa KPK yang menyebut keterlibatan pemilik Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan, terkait pembayaran pajak ini. Menurut Samsul, yang bersangkutan tidak mengetahui permasalahan perpajakan.

"Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan keberatan dan banding perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," kata Samsul. (Pon)

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
RUU ini punya tujuan mulia, tetapi ada lima pasal yang harus dicermati
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Bagikan