KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tersangka TPPU
Kamis, 18 April 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penerapan pasal pencucian uang merupakan pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terlebih dulu menjerat Eko.
Baca juga:
KPK Sita Chevrolet Biscayne Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono
KPK mengantongi fakta-fakta bahwa Eko Darmanto diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal usul kepemilikan hartanya. Oleh karena itu, KPK tidak segan menjerat Eko dengan pasal TPPU.
“Maka KPK tetapkan lagi yang bersangkutan dengan sangkaan TPPU,” kata Ali kata dalam keterangannya, Kamis (18/4).
Baca juga:
Terima Rp 58,9 Miliar, Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Prabowo Divonis 10 Tahun Bui
Ali melanjutkan penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang mengarah pada perbuatan pencucian uang Eko Darmanto. Sejumlah aset milik Eko juga telah disita oleh penyidik.
Baca juga:
“Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik,” kata Ali. (Pon)