Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Ditahan KPK
KPK menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, Jumat (8/12). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kepabeanan, Jumat (8/12).
Eko Darmanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dengan demikian, Eko bakal mendekam di sel tahanan hingga 27 Desember 2023.
"Menjadi kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka ED (Eko Darmanto) untuk 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (8/12).
Baca Juga:
Dewas KPK Lanjutkan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri ke Persidangan
Eko dalam kapasitasnya sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bea Cukai sejak 2007 hingga 2023 diduga menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga dari pengusaha barang kena cukai.
Asep menjelaskan, Eko mulai menerima aliran uang gratifikasi melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol di Kasus Kementan
Eko juga menerima gratifikasi melalui sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengannya. Di antaranya jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, dan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
"Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya Eko Darmanto dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Umumkan Eddy Hiariej Tersangka Suap Rp 8 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Alasan KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Wajarkah?
KPK Dalam Waktu Dekat Periksa Ridwan Kamil, Bakal Dicecar Materi Ini
Duit Rp 300 Miliar 'Properti Konpres KPK' Pinjam Bank, Jubir: Tidak Pernah Simpan Fisik Uang Sitaan
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Serahkan Rp 883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Bodong
Momen KPK Serahkan Uang Rampasan Kasus Korupsi Taspen Senilai Rp 883 Miliar di Jakarta