KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Tersangka Pencucian Uang

Jumat, 23 Desember 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ricky yang kini masih buron itu sebelumnya juga menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga

KPK Periksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Sejauh ini, kata Ali, penyidik lembaga antirasuah sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset, yang diduga sebagai hasil pencucian uang.

"Di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil," ujarnya.

Baca Juga

KPK Cecar Wabup Mamberamo Tengah soal Pengondisian Pemenang Proyek

Ali berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik Ricky kepada KPK. Pun, informasi keberadaan Ricky yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK.

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK.

"Bisa diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," tegas Ali. (Pon)

Baca Juga

Bupati Mamberamo Tengah Kabur Ke Papua Nugini Bawa 3 Tas Lewat Jalur Darat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan