KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe
Selasa, 18 April 2023 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru yang diduga sebagai pemberi suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan.
"Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (18/4).
Baca Juga:
KPK Dalami Aset Lukas Enembe yang Disamarkan Lewat Sekda Papua
Ali mengatakan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Sita Hotel Milik Lukas Enembe di Jayapura
Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci identitas dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," kata Ali.
Berdasarkan sumber Merahputih.com, dua tersangka penyuap Lukas Enembe itu yakni
Fredrik Banne (Karyawan PT Tabi Bangun Papua) dan Piton Enumbi (Pemilik PT Melonesia Mulia). (Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang