KPK Tetapkan Penyuap Lukas Enembe Tersangka Pencucian Uang
 Andika Pratama - Jumat, 14 April 2023
Andika Pratama - Jumat, 14 April 2023 
                Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (tengah) berada di dalam mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan kasus dugaan pemberian suap oleh Rijatono Lakka kepada Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Baca Juga
"KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4).
KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU. Penyidik KPK menemukan bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas yakni dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Adapun penetapan tersangka TPPU kepada keduanya dalam rangka mengoptimalkan dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini. Perkembangan akan disampaikan berikutnya," ujar Ali.
Baca Juga
Diketahui Rijatono Lakka saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dia didakwa memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Adapun suap itu diberikan Rijatono Lakka dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Suap itu diberikan agar Lukas Enembe mengupayakan sejumlah perusahaan Rijatono memperoleh proyek di Pemprov Papua.
Rijatono pun mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018 hingga 2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
 
                      KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
 
                      Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
 
                      KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
 
                      Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
 
                      Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
 
                      KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
 
                      Jenazah Lukas Enembe Diberangkatkan ke Papua Rabu Malam Melalui Bandara Soetta
 
                      AHY Kenang Lukas Enembe Sebagai Kader Sepenuh Hati Rawat Papua
 
                      Polisi Bakal Berikan Pengawalan Pengamanan di Prosesi Pemakaman Lukas Enembe
 
                      




