KPK Sebut Lukas Enembe Mogok Minum Obat Hanya Dua Hari


Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Lukas Enembe saat ini diperpanjang masa tahanannya hingga 12 April 2023 di Rutan KPK berdasarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Perpanjangan masa penahanan dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Baca Juga:
KPK Telusuri Dugaan Lukas Enembe Investasikan Uang Korupsi
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat, namun hal itu hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa kemarin (20-21/3).
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Namun Ali tidak menerangkan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut. Pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat tersebut diminumnya.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Kemudian berdasarkan laporan petugas Rutan KPK, sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatan tersangka Lukas Enembe selama dalam tahanan.
KPK juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi yang beredar dan belum terkonfirmasi kebenarannya.
"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum, agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," jelas Fikri.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Terkait Kasus Lukas Enembe di Depok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
