MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penggunaan rekening yang diduga untuk menampung uang suap yang diterima penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Penelusuran dilakukan tim penyidik saat memeriksa dua saksi, yakni Riefka Amalia dan Angga Yudistira. Keduanya diperiksa pada Senin (26/4) kemarin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Kedua saksi tersebut dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan rekening bank milik para saksi oleh tersangka SRP (Robin) dan MH (Maskur Husain) untuk menerima aliran sejumlah dana," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4).
Baca Juga:
Ali memastikan KPK akan menangani kasus ini dengan serius, transparan, dan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum berlaku.
"Keterangan lengkapnya tentu telah tertuang dalam BAP para saksi yang akan dibuka ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Baca Juga:
Mutasi Polri: Kombes Roma Hutajulu Jabat Karobinops Sops Polri, Irjen Rudy Jadi Kapolda Banten
Stepanus dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Stepanus diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Suap diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga: