KPK Periksa Penyidik Robin dan Walkot Tanjungbalai
Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial (tengah), digiring petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.
"Ketiga tersangka yaitu SRP, MH, dan MS hari ini dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK dalam rangka melengkapi administrasi proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/4).
Baca Juga:
Firli Janji Benahi Sistem di KPK Usai Penyidiknya Terjerat Kasus Suap
Ali mengatakan, dalam penanganan perkara ini, KPK akan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini juga memastikan setiap perkembangan perkara akan diinformasikan kepada masyarakat.
"Kami ajak masyarakat ikut mengawal dan mengawasi setiap prosesnya," ujar Ali.
Dalam perkara ini, Stepanus diduga telah menerima suap sekitar Rp1,3 miliar dari Walkot Tanjungbalai Syahrial.
Suap diberikan agar Stepanus bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Azis Syamsuddin Kenal Penyidik KPK AKP Stepanus dari Ajudannya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara