KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Jumat, 17 Oktober 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua pada era Gubernur Lukas Enembe.
Terbaru, penyidik KPK menelusuri aliran dana senilai Rp 1,2 triliun dengan memeriksa dua saksi pada Kamis (16/10), yakni Selvi Purnama Sari, pramugari lepas RDG Airlines, dan Marwan Suminta, wiraswasta yang diketahui sebagai penjaga kos Wisma Feris di Bogor.
“Dalam pemeriksaan kedua saksi ini, penyidik mendalami penggunaan uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana operasional di Papua, termasuk penggunaan uang tersebut untuk pembelian aset di sejumlah tempat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/10).
Baca juga:
Selain dua saksi tersebut, KPK juga memanggil Tamara Anggraeni, Cabin Manager RDG Airlines. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Untuk saksi atas nama TA, Cabin Manager RDG Airlines, tidak hadir. Kami akan cek apakah ada surat permohonan penjadwalan ulang atau tidak. Jika masih dibutuhkan keterangannya, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Dius Enumbi (DE), selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, serta Lukas Enembe (almarhum) sebagai Gubernur Papua, sebagai tersangka.
Selain memeriksa saksi dari pihak maskapai, KPK juga memeriksa Willie Taruna (WT), penyedia jasa money changer di Jakarta, untuk menelusuri upaya pengembalian kerugian negara.
Baca juga:
KPK Segera Rampungkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional Lukas Enembe
Sebelumnya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha penerbangan pribadi asal Singapura, Gibrael Isaak (GI), terkait dugaan pembelian private jet menggunakan uang hasil korupsi dana operasional tersebut.
Budi menegaskan, meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia dan status hukumnya gugur, KPK tetap berupaya melakukan perampasan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara.
“Nilai kerugian negara dalam kasus ini sangat besar. Jika dikonversi, nilai tersebut dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas pendidikan seperti sekolah, atau fasilitas kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit di Papua. Tentu akan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di sana,” pungkas Budi. (Pon)