KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Jumat, 24 Januari 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos di Singapura. Penangkapan buronan kasus kotupsi e-KTP tersebut dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Fitroh, Jumat (24/1).

Fitroh menyampaikan, KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum. Dikatakannya, KPK juga sedang melengkapi syarat agar dapat mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

"Untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ungkapnya.

Baca juga:

KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Adapun tiga tersangka lain yang dijerat KPK itu, yakni anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penetapan Paulus Tannos, Miriam, Isnu dan Husni ini sebagai tersangka merupakan pengembangan dari fakta-fakta yang muncul dalam persidangan terkait korupsi e-KTP sebelumnya.

Baca juga:

KPK Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina, Sudah Ada Tersangka

Sebelumnya, KPK mengakui kesulitan memeriksa Paulus Tannos karena sudah tinggal di Singapura. Bahkan, Paulus Tannos berganti kewarganegaraan dan identitas.

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Oktober 2021. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan