KPK Tak Izinkan Direktur Penyidikan Hadir di Pansus Angket

Selasa, 29 Agustus 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tak mengizinkan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman hadir dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPR malam ini.

"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan (Direktur Penyidikan Aris Budiman) hadir," kata Saut saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (29/8).

Diketahui, sebelumnya Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa telah menyampaikan rencana pemanggilan Aris Budiman tersebut.

Menurut Politisi Golkar itu, pemanggilan Aris pada malam nanti terkait dengan dugaan pertemuan anggota Komisi III DPR dengan sejumlah penyidik KPK.

"Langkah ini kita undang pak Dirdik, kalau benar dalam sebuah forum terbuka, sebetulnya dia bertemu atau tidak, DPR yang bertemu siapa kita sebutkan namanya," kata Agun.

Meski pertemuan itu telah dibantah Aris, kata Agun, tetapi pansus berharap ada penjelasan yang disampaikan dalam forum resmi.

Menurut Agun, Aris tak perlu meminta izin kepada pimpinan KPK. Pasalnya, status Aris merupakan penyidik yang berasal dari unsur Polri.

Karena itu, Agun percaya Aris akan memenuhi undangan karena pihaknya sudah meminta izin kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"(Aris) hadir, sudah izin. Dia ini penyidik Polri, tentu atasannya Kapolri, Kapolri sudah beri izin. Mekanisme itu sudah kami tempuh," kata Agun.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku pihaknya sudah menerima surat dari DPR tertanggal 28 Agustus terkait undangan untuk Aris hadir dalam RDPU dengan Pansus Angket KPK.

"Respons terhadap surat tersebut perlu kami pertimbangkan agar langkah KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Febri. (Pon)

Baca berita terkait Pansus Angket KPK lainnya di: KPK Tetap Tak Gubris Pansus Angket Yang Digulirkan DPR

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan