KPK Tetap Tak Gubris Pansus Angket yang Digulirkan DPR

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 20 Juni 2017
KPK Tetap Tak Gubris Pansus Angket yang Digulirkan DPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras menolak memenuhi permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap KPK.

Salah satunya, terkait menghadirkan tersangka kasus dugaan keterangan palsu perkara kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani, ke parlemen.

Juru Bicara KPK menegaska bahwa sikap pihaknya terhadap Pansus tidak berubah, seperti yang tertuang dalam surat resmi yang dilayangkan ke DPR soal legitimasi alat kelengkapan dewan (AKD) sementara itu.

"Salah satu pertanyaan kami terhadap pihak DPR terkait dengan keputusan DPR tentang pembentukan Pansus," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Pertanyaan tersebut diajukan, lantaran KPK belum mendapatkan informasi resmi yang dikirimkan parlemen kepada komisi antirasuah soal keputusan pembentukan pansus ini.

"Karena itu, 'kan diatur di Pasal 202 UU MD3. Ketika Pansus disetujui dibentuk, maka dibuat dalam keputusan DPR atau SK (Surat Keputusan). Itu tidak kita temukan ketika menerima surat untuk hadirkan Miryam," tandas Febri.

Buntut dari sikap konsisten KPK yang menolak mengahadirkan Miryam menuai kegeraman DPR. Bahkan, Anggota Pansus Hak Angket KPK, Misbhakun, mengusulkan anggaran lembaga yang dinahkodai Agus Rahardjo itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 ditahan.

Politisi Golkar ini juga mengusulkan hal sama untuk Kepolisian, menyusul pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menolak menghadirkan paksa pihak-pihak yang dipanggil pansus. (Pon)

Baca berita terkait KPK lainnya di: KPK Amankan Satu Kardus Berisi Uang Dalam OTT Bengkulu

#KPK #Kasus Korupsi #Hak Angket
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan