MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston. Cornelis ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap uang 'ketok palu' pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Selain Cornelis, KPK pun menahan dua Wakil Ketua DPRD yakni AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi yang juga telah menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 23 Juni 2020.
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6).
Penahanan terhadap tiga pimpinan DPRD Jambi itu mengikuti protokol kesehatan. Sebelum mendekam di sel tahanan masing-masing, ketiganya akan menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 selama 14 hari.
Baca Juga
Dilaporkan ke Dewas KPK Karena Tak Pakai Masker, Begini Penjelasan Filri Bahuri
"Sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," kata Alex. (Pon)