KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi dengan PNS MA
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kedekatan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan PNS MA Kardi. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Tin Zuraida dalam kasus suap mafia peradilan yang menjerat sang suami, Senin (22/6).
"Mengenai hubungan kedekatan antara saksi (Tin Zuraida) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Kardi juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (10/6) lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Kardi soal adanya aset kekayaan milik Tin yang diduga ada dibawah kekuasannya.
Selain itu, penyidik KPK juga turut mengonfirmasi aset kekayaan milik Nurhadi. KPK diketahui tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara yang menyeret Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
"Juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi Tin Zuraida," ungkap Ali.
Bahkan, penyidik juga mendalami soal keterlibatan Tin saat proses penangkapan Nurhadi beserta menantunya Rezky di salah satu perumahan mewah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Sebab, saat proses penangkapan Tin pun turut dibawa penyidik ke gedung KPK.
"Pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka Nurhadi ditangkap," kata Ali.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Baca Juga:
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cecar Anak Nurhadi Soal Tas hingga Mobil Mewah Milik Sang Ayah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum