KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi dengan PNS MA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 23 Juni 2020
KPK Dalami Kedekatan Istri Nurhadi dengan PNS MA

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami hubungan kedekatan istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan PNS MA Kardi. Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Tin Zuraida dalam kasus suap mafia peradilan yang menjerat sang suami, Senin (22/6).

"Mengenai hubungan kedekatan antara saksi (Tin Zuraida) dengan Kardi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Baca Juga:

KPK Periksa Dua GM San Diego Hills Terkait Kasus Nurhadi

Kardi juga telah diperiksa penyidik KPK pada Rabu (10/6) lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mencecar Kardi soal adanya aset kekayaan milik Tin yang diduga ada dibawah kekuasannya.

Selain itu, penyidik KPK juga turut mengonfirmasi aset kekayaan milik Nurhadi. KPK diketahui tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara yang menyeret Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.

"Juga mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi Tin Zuraida," ungkap Ali.

Bahkan, penyidik juga mendalami soal keterlibatan Tin saat proses penangkapan Nurhadi beserta menantunya Rezky di salah satu perumahan mewah kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Sebab, saat proses penangkapan Tin pun turut dibawa penyidik ke gedung KPK.

"Pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka Nurhadi ditangkap," kata Ali.

Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni petugas keamanan Rumah Sakit Siloam, Charli Paris Hutagaol dan Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat dengan terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/1/2019). Sidang tersebut menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni petugas keamanan Rumah Sakit Siloam, Charli Paris Hutagaol dan Tin Zuraida yang merupakan istri mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurachman. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono, dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Baca Juga:

Istri Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

Baca Juga:

KPK Cecar Anak Nurhadi Soal Tas hingga Mobil Mewah Milik Sang Ayah

#Nurhadi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
KPK kembali memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih.
Ananda Dimas Prasetya - 6 menit lalu
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Indonesia
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, irit bicara usai diperiksa KPK, Selasa (16/12). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
KPK memulai penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Indonesia
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
KPK menggeledah rumah dinas Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal itu terkait adanya dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK mengungkap total aliran dana Rp 5,75 miliar yang diduga diterima Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dari fee proyek dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Dedi Mulyadi mengunjungi Gedung KPK, Kamis (11/12). Kunjungan itu membahas penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
Indonesia
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT. Lima orang diamankan, sementara barang bukti berupa uang rupiah dan logam mulia disita.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Indonesia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, terjaring OTT KPK pada Rabu (10/12). Golkar pun menghormati proses hukum yang berlaku.
Soffi Amira - Kamis, 11 Desember 2025
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Bagikan