MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga meminta satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat bagi calon Sekretaris Daerah (Sekda).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan.
"Perkara ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat," kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (1/7).
Seleksi Sekda dan Dugaan Permintaan Land Cruiser
Menurut Taufik, pada April 2025 Pemkab Kuansing membuka seleksi jabatan Sekda. Ada dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah dan Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Bupati Kuansing Riau Suhardiman Amby Tersangka Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK menduga Suhardiman meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon. Hanya Zulkarnain yang disebut menyanggupi permintaan tersebut sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekda.
Mobil senilai sekitar Rp 2,05 miliar itu dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena kemampuan finansial Zulkarnain dinilai tidak memenuhi syarat, proses kredit diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Dugaan Praktik Serupa pada 2021
KPK juga mengungkap praktik serupa diduga terjadi pada 2021 saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR.
Saat itu, Zulkarnain diduga memberikan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman.
Sebagai balasan, Ardiles diduga memperoleh berbagai proyek pemerintah. PT MIC memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR Kuansing pada 2022 senilai sekitar Rp 1,2 miliar dan kembali mendapatkan proyek di sejumlah dinas pada 2025-2026 senilai lebih dari Rp 966 juta.
Baca juga:
KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan
KPK menilai pola suap jabatan tersebut mengalami kenaikan nilai. Jika sebelumnya menggunakan Mitsubishi Pajero Sport, kini meningkat menjadi Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Penyidik menduga skema kredit dipakai agar jabatan penerima tetap bertahan selama masa cicilan berlangsung.
OTT dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026, KPK mengamankan 10 orang dan menyita Mitsubishi Pajero Sport serta dokumen elektronik transaksi pembayaran Land Cruiser.
Penyidik juga menemukan informasi bahwa mobil tersebut sempat hendak dijual ke sebuah showroom untuk menghilangkan jejak.
Selain dugaan suap jabatan, KPK masih mendalami indikasi penerimaan lain terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Atas perkara ini, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles resmi ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (Pon)