KPK Tahan Bos Tjokro Group Penyuap Direktur Krakatau Steel
Selasa, 26 Maret 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro. Bos Tjokro Group itu merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel tahun 2019.
Yudi Tjokro satu-satunya tersangka yang lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Dia ditahan tak lama setelah menyerahkan diri sekira pukul 10.30 WIB ke lembaga antirasuah.
"KET (Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3).
Penyidik langsung memutuskan untuk menahan penyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro itu usai pemeriksaan sekitar pukul 16.07 WIB. Yudi tampak sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya yakni, Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.
Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati oleh PT Grand Kartech dan Group Tjokro.
Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 Juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro. Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp 50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp 45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 20 Juta ke Wisnu. (Pon)
Baca Juga: Salah Satu Direkturnya Jadi Tersangka, PT Krakatau Steel Janji Kooperatif ke KPK