KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim
Selasa, 25 November 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka tersebut yakni Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AGR) Direktur Utama PT GC.
?
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11).
?
Asep menjelaskan konstruksi perkara ini. Pada 2023, Hendrik selaku ASN di Kementerian Kesehatan diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.
?
Selanjutnya, pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. “DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan dari usul anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” bebernya.
Baca juga:
KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan
?
KPK menduga Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
?
“Pada November 2024, Yasin diduga memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari commitment fee," ungkap Asep.
Yasin diduga memberikan Rp 400 juta kepada Ageng Dermanto selaku PPK proyek untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) terkait dengan desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.
?
Yasin atas perannya, dalam rentang Maret sampai Agustus 2025, diduga menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Yasin kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp 1,5 miliar.
?
Dari uang tersebut, lanjut Asep, sebesar Rp 977 juta diamankan dari Yasin pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025.
?
“Selain itu, AGR (Aswin Griksa) selaku Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta) atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD juga diduga menerima uang sejumlah Rp 365 juta (dari total senilai Rp 500 juta) yang diberikan AGD,” kata Asep.
?
KPK sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya, dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Aziz.(Pon)
Baca juga:
?