Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Pembangunan RSUD Koltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara. Ketiga tersangka tersebut yakni Yasin (YSN) selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hendrik Permana (HP) selaku ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AGR) Direktur Utama PT GC.
?
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November sampai 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/11).
?
Asep menjelaskan konstruksi perkara ini. Pada 2023, Hendrik selaku ASN di Kementerian Kesehatan diduga memainkan peran sebagai perantara yang menjanjikan bisa meloloskan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi sejumlah kota/kabupaten dengan syarat pemberian fee sebesar 2 persen.
?
Selanjutnya, pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit sebagai bagian dari pengurusan DAK. “DAK RSUD Kolaka Timur mengalami kenaikan signifikan dari usul anggaran dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar,” bebernya.

Baca juga:

KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Temuan Aliran Dana Menguak Kasus Baru di Kementan


?
KPK menduga Hendrik meminta uang sebagai tanda keseriusan kepada Yasin selaku ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis agar DAK RSUD Kolaka Timur tidak hilang sehingga DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan.
?
“Pada November 2024, Yasin diduga memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai uang awal yang merupakan bagian dari commitment fee," ungkap Asep.

Yasin diduga memberikan Rp 400 juta kepada Ageng Dermanto selaku PPK proyek untuk urusan 'di bawah meja' dengan pihak swasta yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) terkait dengan desain bangunan RSUD Koltim yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan Hendrik.
?
Yasin atas perannya, dalam rentang Maret sampai Agustus 2025, diduga menerima uang sejumlah Rp 3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Yasin kemudian mengalirkan uang tersebut salah satunya ke Hendrik senilai Rp 1,5 miliar.
?
Dari uang tersebut, lanjut Asep, sebesar Rp 977 juta diamankan dari Yasin pada saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025.
?
“Selain itu, AGR (Aswin Griksa) selaku Direktur Utama PT GC (Griksa Cipta) atas perannya sebagai penghubung antara PT PCP dan AGD juga diduga menerima uang sejumlah Rp 365 juta (dari total senilai Rp 500 juta) yang diberikan AGD,” kata Asep.
?
KPK sebelumnya telah menahan lima tersangka lainnya, dalam kasus ini, termasuk Bupati Kolaka Timur 2024–2029 Abdul Aziz.(Pon)

Baca juga:

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Kolaka Timur Jadi Pintu bagi KPK Dalami Pembangunan 31 Proyek Lainnya di Seluruh Indonesia


?

#KPK #Kasus Korupsi #Kolaka Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Dewas KPK akan membuka seluruh riwayat komunikasi di ponsel Setya Budi Dias yang menjadi tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas Telusuri Isi Ponsel Pegawai KPK Tersangka Dugaan Pemerasan di Pemalang
Indonesia
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Dewas KPK memastikan akan memeriksa Setya Budi Dias Oktavianto sebagai bagian dari evaluasi internal usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Bakal Periksa Staf Administrasi Berstatus Anggota Polri yang Jadi Tersangka Pemerasan
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Dewas KPK mengungkap telah menerima 14 laporan dugaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Dewas KPK Terima 14 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Sepanjang 2026, Dua Perkara Sudah Disidangkan
Indonesia
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
KPK menemukan staf administrasi Setya Budi Dias menggunakan fitur penghapus pesan otomatis dalam kasus OTT Bupati Pemalang
Wisnu Cipto - Senin, 03 Agustus 2026
Hilangkan Jejak, Staf Admin KPK Dias Tersangka ‘Urus Perkara’ Pakai Penghapus Pesan Otomatis di HP
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Bagikan