KPK Sita Uang Rp12 Miliar Terkait Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Kamis, 22 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp12 miliar terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, selain menyita uang pihaknya juga telah memblokir puluhan aset, dan saat ini tim penyidik sedang memverifikasi aset-aset tersebut.

"KPK telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset sebagai berikut, uang lebih kurang Rp12 M, 1 aset tanah di sita, serta puluhan aset telah diblokir dan saat ini sedang dilakukan verifikasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10).

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Ali mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa sekitar 200 orang saksi.

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," ujarnya.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Baca Juga

KPK Garap Eks Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Korupsi Fiktif Waskita Karya

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan