KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Bupati Labuhan Batu

Jumat, 03 Mei 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga milik Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga.

Kali ini, tim penyidik menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 M2 di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhan Batu.

"Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Ali menjelaskan, aset tersebut ditaksir bernilai Rp 15 Miliar. Sumber dana pembelian aset tersebut diduga berasal dari penerimaan suap Erik Ritonga.

Baca juga:

KPK Sita Kantor Partai NasDem, Diduga Terkait Korupsi Bupati Labuhan Batu

"Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu," ujar Ali.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menambahkan, tim penyidik akan melakukan analisis terhadap aset yang telah disita tersebut.

"Kembali dilakukan analisis dan berikutnya dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita aset milik Erik Ritonga yang digunakan sebagai kantor Partai NasDem. Penyitaan aset milik Erik itu dilakukan, karena kantor Partai NasDem tersebut diduga berasal dari uang korupsi.

Baca juga:

KPK Amankan Bukti Transfer Uang Usai Geledah Kantor Sekjen DPR

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Erik Ritonga diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan