KPK Sita Dokumen Proyek Kabupaten Indramayu dari Kantor DPRD Jabar

Kamis, 03 Desember 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 yang menjerat mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM).

Baca Juga

KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo

"Hari ini (3/12) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Ali mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti sejumlah dokumen penganggaran yang terkait kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara ini.

"Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ujar Ali.

Dalam mengusut perkara ini, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Abdul Rozak yang berlokasi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (2/12) kemarin.

Logo KPK. Foto: ANTARA

Dari penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

KPK menduga, Abdul Rozaq menerima sejumlah uang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Sebab kasus yang menjerat Rozak merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019.

Perkara ini telah menjerat Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS.

Tersangka Abdul Rozak diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. (Pon)

Baca Juga

KPK Periksa Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan