KPK Sita Dokumen dan Barbuk Elektronik dari Rumah Djan Faridz
Kamis, 23 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti (barbuk) elektronik dari rumah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024, yang menjerat eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen dan barang bukti elektronik," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).
Saat ditanya kaitan Djan Faridz dengan kasus yang mejerat Harun Masiku, Tessa menyebut tim penyidik masih mendalaminya.
"Penyidik memiliki informasi petunjuk maupun keterangan saksi sehingga penggeledahan itu dilakukan penyidik. Jadi masih didalami peran beliau," ujarnya.
Baca juga:
Sebelumnya tim penyidik KPK membawa tiga koper hasil penggeledahan di rumah Djan Faridz, yang berlokasi di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1) dini hari.
Rumah Djan Faridz digeledah tim penyidik KPK sejak Rabu pukul 20.00 WIB. Tim penyidik keluar dari rumah mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sekitar pukul 01.10 WIB.
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPI) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Desember 2024 lalu. Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikannya.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah yang juga telah ditetapkan tersangka diduga memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam handphone dalam air dan melarikan diri. (Pon)