KPK Siap Buktikan SYL Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Selasa, 20 Februari 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membuktikan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Perbuatan politikus Partai NasDem itu akan dibuktikan lembaga antirasuah dalam proses persidangan yang bakal digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga

Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi Tersangka

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan SYL ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (20/2).

Baca Juga

Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Selain SYL, jaksa KPK juga melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta ke pengadilan.

"Penahanan para terdakwa otomatis beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/2).

Diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL bersama Kasdi dan Muhammad Hatta melakukan pemerasan kepada para pejabat Eselon I beserta jajaran di Kementan.

Baca Juga

Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg

Selain itu, jaksa juga mendakwa ketiganya telah menerima gratifikasi. Total pemerasan dan gratifikasi yang diterima SYL dan dua anak buahnya itu sebesar Rp 44,5 miliar.

"Lengkapnya akan dibuka dipersidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ungkap Ali. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan