Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri sebagai Tersangka


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11) kemarin.
Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri berencana untuk melakukan pemeriksaan lagi terhadap Firli sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mengungkapkan jadwal atau kapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka akan dilakukan.
Baca Juga:
Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg
“Rencana tindak lanjut penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan, melakukan pemeriksaan terhadap Saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya,” ujar Ade Safri di Jakarta, Kamis (23/11).
Ade Safri juga belum memastikan apakah lokasi pemeriksaan juga kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti dua pemeriksaan sebelumnya saat Firli masih berstatus sebagai saksi.
Ia juga enggan memastikan apakah Firli bakal ditahan setelah pemeriksaan nanti. Sebab, itu merupakan ranah penyidik.
Ade Safri juga menambahkan bahwa pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Juga belum diketahui siapa saja saksi-saksi yang akan diperiksa dan kapan pelaksanaannya.
“Lalu melakukan pemberkasan perkara dan melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelasnya.
Baca Juga:
KPK Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Rabu (22/11), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus tersebut bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021. (Knu)
Baca Juga:
Wakil Ketua KPK Tidak Malu Firli Jadi Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
