Polri Kirim Surat Penetapan Tersangka Firli Bahuri ke Setneg


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Mabes Polri bakal segera mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Sekretariat Negara (Setneg).
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa menjelaskan, surat pemberitahuan itu untuk merampungkan administrasi penyidikan.
Baca Juga
"Ya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka," kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (23/11).
Setelah proses administrasi penyidikan beres, akan ditentukan juga tempat pemeriksaan Firli Bahuri apakah di Polda Metro Jaya atau di Bareskrim Polri.
"Termasuk (menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri)," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga
Firli Masih Ketua KPK Aktif Setelah Jadi Tersangka, Ada di Ruang Kerja
Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang dianggap cukup oleh Polda Metro Jaya, terkait tindak pidana korupsi yang mencakup pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya, terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI periode 2020-2023.
Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
