KPK Serahkan Memori Kasasi Vonis Bebas Eks Bos PLN Sofyan Basir ke MA

Kamis, 28 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyerahkan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan mantan Direktur Utama PT. PLN, Sofyan Basir, ke Mahkamah Agung (MA), Kamis (28/11) hari ini.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap Sofyan Basir atas perkara dugaan pembantuan tindak pidana suap terkait kesepakatan proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga

Kalah Lawan Sofyan Basir, KPK Harus Hormati Keputusan Hakim

Majelis Hakim menilai Sofyan Basir tidak mengetahui suap yang terjadi antara mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Rencananya JPU KPK akan menyerahkan memori kasasi untuk vonis bebas dengan terdakwa Sofyan Basir," kata Juru Bucara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11) malam.

/media/45/3b/3f/453b3f49384a95921c518b4e6a462d20.png
Jubir KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Menurut Febri, dalam memori kasasi tersebut, Jaksa KPK membeberkan keyakinannya atas tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir terkait perkara suap PLTU Riau-1. Dari aspek formil, lembaga antirasuah menyatakan putusan Pengadilan Tipikor tidak dapat dikategorikan sebagai putusan bebas murni.

Baca Juga

Keok Lawan Sofyan Basir di Sidang Korupsi, Begini Reaksi Bos KPK

"Sehingga beberapa pertimbangan-pertimbangan itu bisa diskusikan atau diperdebatkan lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, Jaksa KPK juga membeberkan fakta-fakta yang muncul di persidangan yang memperkuat peran dan keterlibatan Sofyan Basir. Bahkan, dalam memori kasasi ini, KPK juga menyertakan rekaman sidang untuk meyakinkan Majelis Hakim Kasasi MA.

"Ada rekaman sidang juga yang akan dilampirkan karena itu untuk menunjukkan bukti bahwa di proses persidangan memang ada fakta-fakta yang sudah muncul yang kami duga terdakwa Sofyan Basir mengetahui apa kepentingan dari Eni Saragih untuk mengurus percepatan proyek PLTU Riau-1," kata dia.

Baca Juga

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Eks Bos PLN Sofyan Basir

"Jadi kami yakin sekali tidak benar kalau dikatakan terdakwa Sofyan Basir hanya menolong tanpa mengetahui kepentingan dari Eni Saragih yang sebelumnya sudah divonis bersalah menerima suap dari Kotjo," sambung Febri. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan