Kalah Lawan Sofyan Basir, KPK Harus Hormati Keputusan Hakim
Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir saat keluar dari Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)
Merahputih.com - Pengamat hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Johanes Tuba Helan mengatakan semua pihak termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus menghormati keputusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.
"KPK harus menghormati keputusan hakim pengadilan, karena bebas tidaknya seorang terdakwa, sangat tergantung dari bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu (6/10).
Baca Juga:
Hal itu dikatakan dengan polemik seputar vonis bebas mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Sofyan Basir dalam kasus PLTU Riau-1.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Sofyan tak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga meminta Sofyan Basir dikeluarkan dari Rumah Tahanan KPK.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono saat membacakan vonis Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (4/11) 2019.
Tuba Helan juga meminta agar, vonis bebas Sofyan Basir tidak dikaitkan dengan revisi Undang-Undang KPK, tetapi murni proses hukum di pengadilan.
"Jika bukti yang diajukan oleh Jaksa KPK tidak kuat, maka peluang bebas bisa terjadi," kata mantan Kepala Ombudsman Perwakilan NTB-NTT itu dikutip Antara.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Pembebasan Sofyan Basir Tunggu Proses Administrasi
Dia mengatakan, masih ada kasasi ke Mahkamah Agung dan KPK dapat memanfaatkan kesempatan kasasi, untuk membuktikan bahwa Sofyan Basir memang bersalah.
"Jadi mari kita semua menghormati keputusan lembaga hukum yang namanya pengadilan, dan sambil menunggu putusan hukum lebih lanjut," katanya. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati