KPK Selidiki Layanan Asuransi Fiktif di PT Pelni
Selasa, 09 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan di awal tahun 2024, dengan me memulai penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kami mengonfirmasi, betul KPK saat ini telah memulai proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni persero tahun anggaran 2015-2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/1).
Baca Juga:
Lengkapi Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Nonaktif
Ali menerangkan, dalam penyidikan tersebut penyidik KPK menerapkan pasal tentang kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.
"Diduga terjadi pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," katanya.
Layanan asuransi yang diduga fiktif terkait dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut).
Ia belum menyampaikan detail kronologi dari dugaan korupsi, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan.
"Akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup," katanya.
Ali mengatakan, KPK berkomitmen untuk menyampaikan secara berkala perkembangan kasus tersebut.
"Setiap perkembangan dari proses penyidikan perkara ini berikutnya akan kami selalu sampaikan," katanya. (Pon)
Baca Juga:
Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui