Sesuai Tuntutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Divonis 14 Tahun Bui
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
MerahPutih.com - Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa, saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Baca Juga:
Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset
Majelis hakim menyakini Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa. "Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman yang didakwakan," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Desember 2023 lalu. Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
Baca Juga:
Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Selain menuntut hukuman 14 tahun kurungan penjara, Jaksa KPK juga meminta ayah dari Mario Dandy Satriyo dikenai pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Sebelumnya, sang anak Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi vonis bersalah hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 7 September 2023 silam.
Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang. Kasus penganiayaan itu yang menjadi pintu masuk KPK mulai menyidik Rafael dalam kasus gratifikasi dan TPPU. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi