Ditanya Soal Rubicon, Mario Dandy Sebut Titipan Pakde


Mario Dandy Satrio dalam sidang Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Mario Dandy Satrio bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy adalah putra dari Rafael Alun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam kesaksiannya, Mario Dandy mengatakan, mobil Rubicon yang sempat digunakannya ketika terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora bukanlah milik ayahnya, melainkan pakdenya.
Baca Juga
Mulanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kepemilikan mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP. Mario mengaku mobil itu tak selalu berada di rumahnya yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
"Iya di rumah Simprug. Cuma nggak setiap hari ada di situ," kata Mario di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11)
Jaksa lantas mencecar Mario dengan sejumlah pertanyan, misalnya mengenai ke mana mobil Rubicon itu bila tak digunakan.
Mendengar pertanyaan itu, Mario mengaku tak mengetahuinya. Kepemilikan mobil itu diperkuat dengan pernyataan Rafael Alun kepadanya.
"Pakde sih, kayaknya biasanya, punya pakde, itu kan pakde saya yang punya, ya mungkin dibawa dia pergi ke mana gitu," ujarnya.
"Saudara tahu dari mana itu punya pakde?" tanya jaksa.
"Dari terdakwa," jawab Mario.
"Apa yang dikatakan terdakwa?” tanya jaksa.
"Ini mobilnya pakde dititip di sini," jawab Mario.
Baca Juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Dalam kasus ini, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Sementara Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
