Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Banding

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 14 September 2023
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Banding

Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara.

Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9).

Baca Juga:

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Djuyamto mengatakan, pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023.

Djuyamto menyebut di hari yang sama, jaksa penuntut umum pada Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

"Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut ternyata dari pihak Kejari JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama 12 September," kata Djuyamto.

Sebelumnya, hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset

Hakim menyatakan, Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Rubicon yang dimaksud ialah mobil dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin.

Hakim mengatakan, Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900. (Knu)

Baca Juga:

Ungkapan Kekecewaan Mario Dandy Pada Jaksa

#Breaking #Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Persib Bandung naik ke posisi 3 klasemen sekaligus menempel Persija Jakarta setelah kalahkan Dewa United FC.
Frengky Aruan - Jumat, 21 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Persija Jakarta sempat tertinggal 0-1 dari Persik Kediri di babak pertama sebelum membalikkan keadaan di paruh kedua.
Frengky Aruan - Kamis, 20 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Timnas Vietnam harus menang dari Malaysia dengan margin lima gol di laga keenam atau pamungkas Grup F pada 31 Maret 2026
Frengky Aruan - Rabu, 19 November 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Olahraga
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sebelumnya Timnas Indonesia U-17 takluk 0-4 dari Brasil dan 1-3 dari Zambia.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Ledakan misterius terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua orang terluka akibat kejadian ini.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Misterius Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, 2 Orang Luka-luka
Indonesia
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Ledakan terjadi di Masjid SMA Negeri 72 Kodamar, Jakarta Utara. Delapan orang terluka, dua di antaranya serius. Polisi dan Jihandak selidiki penyebab ledakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Ledakan Guncang Masjid SMA 72 Kelapa Gading, 8 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan