Ungkapan Kekecewaan Mario Dandy Pada Jaksa

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Agustus 2023
Ungkapan Kekecewaan Mario Dandy Pada Jaksa

Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pleidoi atau pembelaan terdakwa dari Mario Dandy Satrio dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy menyampaikan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya itu atas dasar emosi yang di luar akal sehatnya.

Baca Juga:

Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora

Dia juga mengaku penganiayaan itu tidak pernah terbayangkan dan sekalipun tidak ada niatan untuk melukai seseorang.

"Saya memohon kebijaksanaan majelis hakim yang mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," katanya.

Anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun menuturkan kekecewaannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal tanpa pertimbangan alasan yang meringankan.

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mepetimbangakn resiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," tambahnya.

Ia kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya untuk dihukum 12 tahun penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 120 miliar.

Mario mengaku kecewa karena jaksa tidak mempertimbangkan alasan yang meringankan dalam surat tuntutan terhadapnya.

“Saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario Dandy.

Mario Dandy berjanji akan memperbaiki diri dan menjadi jauh lebih baik dan akan bertanggung jawab atas segala yang dilakukannya terhadap David Ozora.

“Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik,” katanya.

Jaksa penuntut menuntut Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Tak hanya itu, Mario Dandy Satriyo juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada David sebesar Rp 120 miliar dan jika tidak dibayar akan diganti hukuman 7 tahun penjara.

JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada Mario yakni perbuatannya kepada David Ozora dinilai tidak manusiawi, sadis, dan bengal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban David Ozora mengalami kerusakan otak, dan kini dalam kondisi amnesia. Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban," ujar JPU.

Baca Juga:

Jaksa Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

#Penganiayaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengungkap, pelaku diduga merupakan komandan pleton Prada Lucky.
Frengky Aruan - Selasa, 12 Agustus 2025
Perwira Muda Lulusan Akmil Diduga Otak Penganiayaan Prada Lucky hingga Tewas, DPR: Panglima TNI Harus Beri Petunjuk Hubungan Sehat Senior-Junior
Indonesia
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
20 anggota TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Udayana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
Dugaan Pemicu Prada Lucky Tewas Dianiaya Seniornya, TNI AD: Berawal dari Pembinaan di Satuan
Indonesia
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Kadispenad sebut masih mengusut peran para tersangka tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
5 Pasal Disiapkan untuk Ancam Jerat 20 Oknum Tentara Penganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Prada Lucky meninggal dunia diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 11 Agustus 2025
TNI Ungkap Alasan Tak Bisa Bocorkan Motif 20 Oknum Menganiaya Prada Lucky hingga Tewas
Indonesia
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
"Semua akan diproses dan segera dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiksaan Prada Lucky, Pangdam Jamin Tak Ada yang Lolos dari Hukuman
Indonesia
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Prada Lucky diduga dianiaya oleh sejumlah seniornya.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
TNI AD Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan hingga Membuat Prada Lucky Meninggal Dunia
Indonesia
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Sersan Mayor Christian Namo tidak terima dengan kasus kematian anaknya Prada Lucky Namo anggota TNI yang diduga meninggal dunia akibat dianiaya seniornya.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Tuntut Keadilan, Serma Christian Namo: Anak Tentara aja Dibunuh Kok, Bagaimana yang lain
Indonesia
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Ayah korban tidak mau ada lagi anggota TNI yang tewas karena mengalami penganiyaan di barak.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Agustus 2025
Ayah Prada Lucky Tuntut Senior Terduga Pelaku Penganiaya Anaknya Dihukum mati
Indonesia
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Pada Kamis (3/7), seorang driver ojol bersama pasangannya mengalami insiden saat mengantarkan pesanan kopi ke rumah pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer
Indonesia
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jaktim yang meminta George divonis satu tahun penjara.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Tolak Disabilitas Jadi Pertimbangan Meringankan, Hakim Vonis Anak Bos Roti Jaktim 10 Bulan Bui
Bagikan