Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/). A
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan tuntutan untuk mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (11/12).
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rafael Alun.
Baca Juga
Mario Dandy Klaim Tak Paham soal Aset dan Bisnis Rafael Alun
Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael Alun dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar.
Harga benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan," beber jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai ayah dari Mario Dandy Satriyo itu telah bersikap sopan selama proses persidangan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan
Komdigi Bekukan Izin TikTok Sampai Bersedia Berikan Data Detail Live Demo Agustus