Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara


Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/). A
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan tuntutan untuk mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, Senin (11/12).
Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Rafael Alun.
Baca Juga
Mario Dandy Klaim Tak Paham soal Aset dan Bisnis Rafael Alun
Jaksa meyakini Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/12).
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Rafael Alun dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar.
Harga benda Rafael Alun akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tak kunjung dibayar dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga
Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mncukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," ujar jaksa.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jaksa juga menilai motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit memberikan keterangan," beber jaksa.
Sementara untuk hal yang meringankan, jaksa menilai ayah dari Mario Dandy Satriyo itu telah bersikap sopan selama proses persidangan. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
