Mario Dandy Klaim Tak Paham soal Aset dan Bisnis Rafael Alun
Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Mario Dandy Satrio soal bisnis yang dijalani ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Pertanyaan itu disampaikan jaksa saat memeriksa Mario Dandy sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya.
Baca Juga
Mendapat pertanyaan itu, Mario Dandy mengklaim tak mengetahui aset dan bisnis mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Ia mengklaim hanya mengetahui bahwa orangtuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang pajak.
"Nggak tahu kalau itu," kata Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/11).
Jaksa kemudian menanyakan kepada Mario soal kesibukan atau pekerjaan dari orangtuanya tersebut.
Baca Juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Mario menyebut yang diketahuinya sang ayah bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Saya tahunya bapak ke kantor pajak aja," sebutnya.
Jaksa lalu menyinggung soal aset Rafael berupa rumah di beberapa lokasi dan bisnis Coffee Shop. Mario juga mengaku tak mengetahuinya.
"Saya pernah dengar cuma gak tahu punya siapa. Spesifik seperti apa saya nggak tahu,” kata Mario.
Dalam kasus ini, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Sementara adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Hakim Tipikor Perintahkan Hadirkan Bobby Nasution, KPK Tunggu Jaksa Pulang dari Sumut
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
KPK Tindak Lanjuti Penerimaan Jam Tangan Mewah Legislator PDIP Sudin
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM