Mario Dandy Klaim Tak Paham soal Aset dan Bisnis Rafael Alun
Terdakwa Mario Dandy berjalan keluar ruangan sidang usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). (ANTARA/Aprillio Abdullah Akbar)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Mario Dandy Satrio soal bisnis yang dijalani ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Pertanyaan itu disampaikan jaksa saat memeriksa Mario Dandy sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat ayahnya.
Baca Juga
Mendapat pertanyaan itu, Mario Dandy mengklaim tak mengetahui aset dan bisnis mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Ia mengklaim hanya mengetahui bahwa orangtuanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang pajak.
"Nggak tahu kalau itu," kata Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/11).
Jaksa kemudian menanyakan kepada Mario soal kesibukan atau pekerjaan dari orangtuanya tersebut.
Baca Juga
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar
Mario menyebut yang diketahuinya sang ayah bekerja di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Saya tahunya bapak ke kantor pajak aja," sebutnya.
Jaksa lalu menyinggung soal aset Rafael berupa rumah di beberapa lokasi dan bisnis Coffee Shop. Mario juga mengaku tak mengetahuinya.
"Saya pernah dengar cuma gak tahu punya siapa. Spesifik seperti apa saya nggak tahu,” kata Mario.
Dalam kasus ini, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Sementara adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.
Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto