Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun

Thio Ida bersaksi di sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Thio Ida, saudari bos Wilmar Group Martua Sitorus kerap menjawab lupa saat ditanya mengenai transaksi jual beli tanah senilai Rp 6 miliar dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Hal itu terjadi saat Thio Ida bersaksi di sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).
Baca Juga
Anak Perusahaan Jhonlin Group dalam Pusaran Kasus Rafael Alun
Transaksi rumah Rp 6 miliar ini penting untuk membongkar aliran dana dari Wilmar Group selaku wajib pajak kepada Rafael Alun.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group.
Penerimaan gratifikasi itu disamarkan dengan jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat senilai Rp 6 miliar.
Thio Ida mengaku ditawari rumah di Kebon Jeruk oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Tanpa berpikir panjang, Thio Ida yang mengeklaim sedang mencari rumah di Jakarta langsung membeli rumah tersebut secara tunai tanpa negosiasi yang panjang.
"Menurut saya wajar ya, oke saya terima," kata Thio Ida.
Thio Ida mulanya mengaku membeli rumah tersebut dengan pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Namun, setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang hanya menyebut dolar Singapura, Thio Ida mengaku lupa.
"Saudara yakin mengingat bahwa itu dolar Singapura dan dolar AS?" tanya jaksa.
"Pasti, tetapi nilainya saya lupa tetapi kita konversinya sudah total Rp 6 miliar," jawab Thio Ida.
Baca Juga
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan
"Karena keterangan saudara Jinnawati itu hanya dolar Singapura?" tanya jaksa.
"Pasti ada," kata Thio Ida.
"Ini ada keterangan saudara di poin tujuh, 'saya membayarnya dengan menggunakan uang dolar Singapura yang setara dengan Rp 6 miliar'," kata jaksa.
"Ya pokoknya penting lebih kurang setara itu," kata Thio Ida.
"Saudara di keterangan ini menyampaikan hanya uang dolar Singapura, enggak ada dolar AS ini bu?".
"Ya terus terang pokoknya lupa pak. Sudah lama. Memang warisan orang tua ini dikasih saya ada uang dolar dan Singapura dolar. Dua-dua dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai," kata Thio Ida.
"Ini saat ditanya penyidik, anda baca lagi enggak sebelum anda paraf?" cecar jaksa.
"Mungkin saya lupa ya, sorry saya lupa," katanya.
Tak hanya soal mata uang yang dipergunakan untuk membeli rumah, Thio Ida juga lupa mengenai notaris yang ditunjuk untuk proses transaski serta nilai rumah yang tercantum dalam akta jual beli (AJB).
"Enggak ingat," kata Thio Ida saat ditanya jaksa mengenai nilai rumah yang tercantum di AJB. (Pon)
Baca Juga
Pegawai KPK Rani Anindita Pernah Menjadi Anak Buah Rafael Alun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
