Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun

Thio Ida bersaksi di sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Thio Ida, saudari bos Wilmar Group Martua Sitorus kerap menjawab lupa saat ditanya mengenai transaksi jual beli tanah senilai Rp 6 miliar dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu terjadi saat Thio Ida bersaksi di sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Baca Juga

Anak Perusahaan Jhonlin Group dalam Pusaran Kasus Rafael Alun

Transaksi rumah Rp 6 miliar ini penting untuk membongkar aliran dana dari Wilmar Group selaku wajib pajak kepada Rafael Alun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group.

Penerimaan gratifikasi itu disamarkan dengan jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat senilai Rp 6 miliar.

Thio Ida mengaku ditawari rumah di Kebon Jeruk oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Tanpa berpikir panjang, Thio Ida yang mengeklaim sedang mencari rumah di Jakarta langsung membeli rumah tersebut secara tunai tanpa negosiasi yang panjang.

"Menurut saya wajar ya, oke saya terima," kata Thio Ida.

Thio Ida mulanya mengaku membeli rumah tersebut dengan pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Namun, setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang hanya menyebut dolar Singapura, Thio Ida mengaku lupa.

"Saudara yakin mengingat bahwa itu dolar Singapura dan dolar AS?" tanya jaksa.

"Pasti, tetapi nilainya saya lupa tetapi kita konversinya sudah total Rp 6 miliar," jawab Thio Ida.

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

"Karena keterangan saudara Jinnawati itu hanya dolar Singapura?" tanya jaksa.

"Pasti ada," kata Thio Ida.

"Ini ada keterangan saudara di poin tujuh, 'saya membayarnya dengan menggunakan uang dolar Singapura yang setara dengan Rp 6 miliar'," kata jaksa.

"Ya pokoknya penting lebih kurang setara itu," kata Thio Ida.

"Saudara di keterangan ini menyampaikan hanya uang dolar Singapura, enggak ada dolar AS ini bu?".

"Ya terus terang pokoknya lupa pak. Sudah lama. Memang warisan orang tua ini dikasih saya ada uang dolar dan Singapura dolar. Dua-dua dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai," kata Thio Ida.

"Ini saat ditanya penyidik, anda baca lagi enggak sebelum anda paraf?" cecar jaksa.

"Mungkin saya lupa ya, sorry saya lupa," katanya.

Tak hanya soal mata uang yang dipergunakan untuk membeli rumah, Thio Ida juga lupa mengenai notaris yang ditunjuk untuk proses transaski serta nilai rumah yang tercantum dalam akta jual beli (AJB).

"Enggak ingat," kata Thio Ida saat ditanya jaksa mengenai nilai rumah yang tercantum di AJB. (Pon)

Baca Juga

Pegawai KPK Rani Anindita Pernah Menjadi Anak Buah Rafael Alun

#Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan