Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Oktober 2023
Jaksa Cecar Saudari Bos Wilmar Group soal Transaksi Jual Beli Rumah dengan Rafael Alun

Thio Ida bersaksi di sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Thio Ida, saudari bos Wilmar Group Martua Sitorus kerap menjawab lupa saat ditanya mengenai transaksi jual beli tanah senilai Rp 6 miliar dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Hal itu terjadi saat Thio Ida bersaksi di sidang perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10).

Baca Juga

Anak Perusahaan Jhonlin Group dalam Pusaran Kasus Rafael Alun

Transaksi rumah Rp 6 miliar ini penting untuk membongkar aliran dana dari Wilmar Group selaku wajib pajak kepada Rafael Alun.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Rafael menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha Wilmar Group.

Penerimaan gratifikasi itu disamarkan dengan jual beli rumah di Perumahan Taman Kebon Jeruk, Blok G1, Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat senilai Rp 6 miliar.

Thio Ida mengaku ditawari rumah di Kebon Jeruk oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati. Tanpa berpikir panjang, Thio Ida yang mengeklaim sedang mencari rumah di Jakarta langsung membeli rumah tersebut secara tunai tanpa negosiasi yang panjang.

"Menurut saya wajar ya, oke saya terima," kata Thio Ida.

Thio Ida mulanya mengaku membeli rumah tersebut dengan pecahan dolar AS dan dolar Singapura. Namun, setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan yang hanya menyebut dolar Singapura, Thio Ida mengaku lupa.

"Saudara yakin mengingat bahwa itu dolar Singapura dan dolar AS?" tanya jaksa.

"Pasti, tetapi nilainya saya lupa tetapi kita konversinya sudah total Rp 6 miliar," jawab Thio Ida.

Baca Juga

Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Dilanjutkan

"Karena keterangan saudara Jinnawati itu hanya dolar Singapura?" tanya jaksa.

"Pasti ada," kata Thio Ida.

"Ini ada keterangan saudara di poin tujuh, 'saya membayarnya dengan menggunakan uang dolar Singapura yang setara dengan Rp 6 miliar'," kata jaksa.

"Ya pokoknya penting lebih kurang setara itu," kata Thio Ida.

"Saudara di keterangan ini menyampaikan hanya uang dolar Singapura, enggak ada dolar AS ini bu?".

"Ya terus terang pokoknya lupa pak. Sudah lama. Memang warisan orang tua ini dikasih saya ada uang dolar dan Singapura dolar. Dua-dua dikasih warisan itu ada berbentuk uang tunai," kata Thio Ida.

"Ini saat ditanya penyidik, anda baca lagi enggak sebelum anda paraf?" cecar jaksa.

"Mungkin saya lupa ya, sorry saya lupa," katanya.

Tak hanya soal mata uang yang dipergunakan untuk membeli rumah, Thio Ida juga lupa mengenai notaris yang ditunjuk untuk proses transaski serta nilai rumah yang tercantum dalam akta jual beli (AJB).

"Enggak ingat," kata Thio Ida saat ditanya jaksa mengenai nilai rumah yang tercantum di AJB. (Pon)

Baca Juga

Pegawai KPK Rani Anindita Pernah Menjadi Anak Buah Rafael Alun

#Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
JPU menghadirkan tujuh saksi dari sejumlah perusahaan efek yang diduga terlibat dalam transaksi Sukuk Ijarah II TPS Food yang tengah diperkarakan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen
Indonesia
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Menurut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, laporan ini diajukan agar ada evaluasi dan koreksi terhadap proses penegakan hukum di Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah
Indonesia
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Sidang kasus korupsi investasi PT Taspen kini kembali digelar. Jaksa menghadirkan saksi kunci dari BNI dan PT IIM.
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM
Indonesia
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyampaikan bahwa sidang selanjutnya akan digelar dua kali seminggu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juli 2025
JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen
Indonesia
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Febri Diansyah membeberkan sembilan catatan kritis usai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Berita Foto
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mengangkat tangannya sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 25 Juli 2025
Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor
Indonesia
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengaku yakin jika kliennya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik
Indonesia
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Hasto akan menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan, Jumat (25/7).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 Juli 2025
Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini
Indonesia
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Tom Lembong terbukti melakukan korupsi dalam kasus importasi gula saat menjabat Menteri Perdagangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 22 Juli 2025
Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik
Indonesia
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
GPW yang merupakan Kepala Divisi Manajemen Resiko Taspen, memberikan keterangan terkait kebijakan investasi tidak berdasarkan kompetensinya sehingga dinilai dapat menyesatkan alur fakta
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 Juli 2025
JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
Bagikan