MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembangkan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang. Itu yang pertama. Yang kedua kita akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Kamis (4/6).
Baca Juga
Firli memastikan, tim penyidik sudah memiliki banyak informasi yang menguatkan tindak pidana yang dilakukan Nurhadi. Untuk itu, jika ditemukan bukti Nurhadi menyamarkan uang hasil korupsinya, maka penyidik akan menjeratnya dengan TPPU.
"Tentu kita tidak akan pernah meniadakan, atau tidak pernah meninggalkan seluruh informasi. Itu kita tampung termasuk juga nanti kalau memang ada keterangan, ada bukti terkait dengan hal-hal lain tindak pidana lain, tentu kita kembangkan," ujar Firli.
Hal senada sebelumnya disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengatakan, pihaknya membuka peluang menjerat Nurhadi dengan pasal TPPU sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan.
Ghufron memastikan pihaknya sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal TPPU. Namun, KPK harus lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi untuk nantinya dikembangkan.
"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6).
KPK sempat menyegel sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, KPK belum melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi tersebut.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)