Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Sebut Bupati Sukoharjo Pakai Duit Pemerasan untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil

Dwi Astarini - 2 jam, 49 menit lalu

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan yang dilakukan bupati nonaktif Sukoharjo Etik Suryani untuk kepentingan pribadi. Dana yang diduga diperoleh dari pungutan terhadap perangkat daerah itu disebut digunakan antara lain untuk merenovasi rumah pribadi dan membeli kendaraan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik menemukan indikasi penggunaan dana hasil pemerasan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

"Ini ada penggunaan dari uang yang berasal dari UP (upah pungut) dan setoran dari OPD itu digunakan untuk renovasi rumah pribadi bupati," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (12/7).

Etik diduga menerima uang sekitar Rp 2,93 miliar dari praktik pemerasan terhadap bawahannya selama periode 2021 hingga 2026.

KPK



Penyidik kini juga mendalami kemungkinan keterkaitan barang bukti yang disita dengan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik Suryani. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkelanjutan maupun keterlibatan pihak lain.

Baca juga:

Etik Suryani Jadi Tersangka Korupsi, Ahmad Luthfi Siapkan Plt Bupati Sukoharjo


"Itu nanti juga menjadi bagian yang akan didalami, karena barang bukti yang sekarang ditemukan ini tentunya disita di TKP oleh penyelidik," ujar Taufik.

Menurut KPK, dugaan pemerasan dilakukan dengan memanfaatkan surat keputusan (SK) bupati mengenai pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pelaksanaannya, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo untuk menjalankan mekanisme pengumpulan setoran dari perangkat daerah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.(Pon)





Baca juga:

Diduga Peras Anak Buahnya, Ini Fakta Penting OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani







Baca Artikel Asli