KPK: RUU KUHP Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Selasa, 30 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 yang akan dibahas bersama 20 RUU prioritas lainnya.
Menyikapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU KUHP dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Prinsip dasarnya RUU KUHP yang akan dihasilkan nanti sebaiknya tentu harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1) malam.
Penguatan upaya pemberantasan korupsi ini salah satunya dengan memasukan sejumlah norma dalam United Nation Convention Anticorruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU nomor 7 tahun 2006.
Selain tindak pidana di sektor swasta yang telah masuk dalam draf RUU KUHP, KPK juga berharap KUHP mengakomodir sejumlah norma lainnya dalam UNCAC seperti perdagangan pengaruh, suap terhadap pejabat publik asing, dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.
"Termasuk apa yang sudah kita ratifikasi dalam UNCAC tersebut, tentu akan maksimal jika ditangani oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan secara bersama-sama," jelasnya.
Menurut Febri, harapan agar KUHP dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan mengakomodasi norma-norma UNCAC telah disampaikan KPK saat rapat dengan Kemkumham ataupun DPR.
Namun, ungkap Febri, KPK hingga koni belum mendapat undangan dari DPR untuk turut membahas draf RUU KUHP.
"Saya cek ke Biro Hukum belum menerima undangan untuk ikut dalam proses pembahasan tersebut," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Kaget PN Jaksel Majukan Sidang Perdana Praperadilan Fredrich