Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

KPK Respons Putusan Praperadilan Helmut Hermawan

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Februari 2024

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikalahkan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan mengabulkan praperadilan yang diajukan Helmut.

Helmut menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status Helmut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menjadi gugur.

Baca juga:

Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Bakal Periksa BURT DPR

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Namun, Ali menegaskan jika substansi dari pokok perkara tidak gugur karena praperadilan hanya mempersoalkan soal prosedur penetapan tersangka terhadap Helmut.

Ali memastikan pihaknya bakal melakukan analisa dan mempelajari putusan praperadilan sebelum mengambil upaya hukum berikutnya.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur," kata Ali.

Baca juga:

KPK Kalah Praperadilan lagi, Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menilai, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, lembaga antirasuah menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK tersebut dianggap hakim bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Tumpanuli.

Sebelumnya Eddy Hiariej juga menang praperadilan melawan KPK. Ia mengajukan gugatan ke PN Jaksel lantaran dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

Status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu akhirnya gugur setelah menang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Januari 2024. (Pon)

Baca juga:

Kalah Praperadilan, KPK Bersikukuh Tetap Proses Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

Baca Artikel Asli