KPK Respons Putusan Praperadilan Helmut Hermawan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Februari 2024
KPK Respons Putusan Praperadilan Helmut Hermawan

KPK. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikalahkan oleh Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan mengabulkan praperadilan yang diajukan Helmut.

Helmut menggugat KPK lewat praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka status Helmut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK menjadi gugur.

Baca juga:

Usut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Bakal Periksa BURT DPR

"Kami hargai, sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/2).

Namun, Ali menegaskan jika substansi dari pokok perkara tidak gugur karena praperadilan hanya mempersoalkan soal prosedur penetapan tersangka terhadap Helmut.

Ali memastikan pihaknya bakal melakukan analisa dan mempelajari putusan praperadilan sebelum mengambil upaya hukum berikutnya.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur," kata Ali.

Baca juga:

KPK Kalah Praperadilan lagi, Status Tersangka Helmut Hermawan Gugur

Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menilai, KPK belum memiliki dua alat bukti yang sah dalam menetapkan Helmut sebagai tersangka. Apalagi, lembaga antirasuah menjadikan Helmut sebagai tersangka dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

Tindakan KPK tersebut dianggap hakim bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK. “Berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujar Tumpanuli.

Sebelumnya Eddy Hiariej juga menang praperadilan melawan KPK. Ia mengajukan gugatan ke PN Jaksel lantaran dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kemenkumham.

Status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu akhirnya gugur setelah menang praperadilan di PN Jaksel pada 30 Januari 2024. (Pon)

Baca juga:

Kalah Praperadilan, KPK Bersikukuh Tetap Proses Dugaan Korupsi Eddy Hiariej

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Berita Foto
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Petugas melakukan pengecekan mobil tahanan baru jenis Toyota Hilux yang terparkir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Agustus 2026
Toyota Hilux Rangga Disulap KPK Jadi Mobil Tahanan Baru, Tampil Gagah dengan Hitam Doff
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Bagikan