KPK Resmi Tahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto
Rabu, 23 November 2016 -
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Madiun Bambang Irianto usai diperiksa. Bambang diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012 senilai Rp76,5 miliar.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahan negara kelas I Jakarta Timur cabang gedung KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/11).
Bambang dijadwalkan diperiksa di Gedung KPK pukul 10:00 WIB. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Madiun itu ditemani penasehat hukumnya Indra Priangkasa dan pengacara dari Jakarta, Dody Abdul Kadir.
Bambang keluar dari Gedung KPK sekira pukul 14:30 WIB dengan mengenakan rompi oranye. Tim kuasa hukum tak menyangka kliennya akan langsung ditahan.
"Tidak ada persiapan. Klien kami tidak membawa koper, kecuali ponsel," ujar Dodi kepada awak media.
Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini namun pada Desember 2012, Kejati Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara.
Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi Pasar Besar Madiun tersebut akhirnya diusut oleh KPK.
BACA JUGA:
- Pimpinan KPK: Kasus Korupsi Pejabat Ditjen Pajak Bakal Alot
- Kenakan Jaket Orange, Direktur PT EK Prima Ekspor dan Pejabat Ditjen Pajak Bungkam
- Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar
- Sambangi KPK, Dua Petinggi Ditjen Pajak Pilih Bungkam
- Ditjen Pajak Sarankan UMKM Ikut Amnesti Pajak secara Kolektif