MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Sdr. YCQ dan Sdr. IAA. Sampai 12 Agustus 2026," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Budi menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji berlangsung.
"Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," ujarnya.
Baca juga:
Babak Baru Dugaan Korupsi Haji, Mantan Menag Yaqut Seret KPK ke Meja Praperadilan
Gus Yaqut dan Gus Alex pertama kali dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK pada 11 Agustus 2025.
Masa cegah pertama tersebut telah habis, sehingga lembaga antirasuah melakukan perpanjangan guna memuluskan agenda pemeriksaan lanjutan.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024. Keduanya adalah mantan Menag, Gus Yaqut dan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Baca juga:
Kasus Kuota Haji 2023-2024, KPK Tak Lagi Cegah Bos Maktour Travel ke Luar Negeri
KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 menjadi 50:50 persen antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur ketentuan pembagian kuota haji tambahan, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (Pon)